Cermati teks prosedur berikut!
Cara Membuat Akta Kelahiran Baru
- Datanglah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau kecamatan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil petugas loket.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas (surat kelahiran dari rumah sakit/bidan, KK, KTP orang tua, dan surat nikah orang tua).
- …
- Tanda tangani berkas permohonan di atas materai Rp10.000 yang telah disediakan.
- Tunggu proses pencetakan akta, biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.
Kalimat yang paling tepat untuk melengkapi langkah nomor 4 adalah …